Langkat.Sumut86news.com– Diminta Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH,MH untuk segera memanggil dan memeriksa Kasek SD Negeri 050728 Tanjung Pura jln. Bambu Runcing Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Surya Putra S,pd.
Menurut Zulkhairi selaku Aktivis LP Tipikor Nusantara Dimana dalam penggunaan Dana Bos diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaanya. Sementara dari hasil pantauan langsung wartawan yang mendatangi sekolah SD Negeri 050728 Tanjung Pura, Sabtu (21/05/2022) sudah berulang kali mendatangi kesekolah tapi tidak pernah jumpa dengan oknum kasek.
Sementara wartawan selalu berjumpa dengan bendahara yang
namanya enggan disebutkan disini.
Selaku bendahara beliau menanyakan maksud dan tujuan datang
ke sekolah. Setelah dijelaskan bahwa kedatangan wartawan mau mempertanyakan
tentang kondisi sekolah maupun penggunaan dana BOS.
Info yang didapat dari bendahara sekolah kalau jumlah 118
murid. Namun plank dana BOS belum dipasang mereka dengan alasan akan dipasang
beberapa hari lagi. Dan wartawan sudah menjelaskan jika tidak ada plank dana
BOS dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda 20 juta rupiah.
Sebelum wartawan pergi meninggalkan sekolah, menyempatkan diri berkeliling sekolah dan melihatnya. Namun terkejut melihat keadaan sekolah itu banyak asbes pecah dan kaca nako juga pecah dan kamar mandi juga rusak diduga selama menjadi pimpinan disekolah, Surya Putra S,Pd selaku kepala sekolah SDN 050728 tidak pernah merawat dan memperbaiki sekolah.(Red)