Langkat,Sumut86news.com –Kejatisu dan Poldasu diminta segera panggil dan
periksa Kasek MIS Az- zahroh jln Bakti Dusun 2 desa Sendang Rejo Kecamatan
Binjai Kabupaten Langkat , Yulinda Ika Safitri S,pd yang Diduga selewengkan
Dana Bos.
Menurut Zulkhairi selaku Pengurus LP Tipikor( tindak pidana korupsi Nusantara) Dimana dalam penggunaan Dana Bos Diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaannya. Sementara dari hasil pantauan langsung wartawan yang menyambangi sekolah MIS Az- Zahroh Desa Sambi Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sabtu (28/05/2022).
Berkali -kali wartawan mendatangi sekolah tersebut, namun tidak pernah jumpa
dengan oknum kasek tersebut. wartawan hanya selalu berjumpa dengan oknum guru.
Oknum guru itu sempat menanyakan maksud kedatangan wartawan, untuk berjumpa
dengan kasek dijawab oleh guru itu bahwa kepsek kami sedang keluar kata oknum
guru kepada kru wartawan. “Ada apa rupanya penting kali abang mau jumpa sama
kasek kami,” katanya bertanya.
Setelah dijelaskan mau konfirmasi! Berapa jumlah siswa
disini yang katanya berjumlah 410 orang siswa/i ujar oknum guru kepada.
Dan masalah plak dana BOS ketika ditanyakan kata okum guru
itu setahunya belum dipasang dan yang lebih mengetahui sudah atau belum dipasang
papan dana BOS adalah kaseknya.
Diterangkan wartawan kalau semua itu !ada sangsinya jika
tidak dipasang akan kena hukuman penjara dua dan denda 20 juta.
Padahal katanya Yulinda Ika Safitri sudah setahun lebih jadi
kasek.
“Sekitar satu tahun lebih beliau Jadi kasek disini, berapa bayar uang SPP 6sebulan disekolah mis pak. Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu uang SPPnya(Red)