Langkat, Sumut86news.com- LSM KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi) Kabupaten Langkat yang diketuai oleh Ahmad Fadli,SH.I dalam waktu dekat akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Plt. Kepala Dinas Pertaniaan dan Ketahanan Pangan (Distanpangan)Kabupaten Langkat Hendrik Tarigan.
Adapun dugaan-dugaan
tersebut telah santer diberitakan pada beberapa media siber/online diantara
dugaan pengadaan hewan ternak Babi T.A 2022 yang disinyalir kuat merupakan
kepentingan pribadi Oknum Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Langkat dengan
memanfaatkan ternak babi pribadi agar lebih mudah menikmati uang Negara.
Selain
dugaan pengadaan BABI dengan ternak
pribadi, oknum kadis juga dengan menyalahgunakan wewenang sebagai plt.
Kadis untuk menjadi PPK demi memuluskan semua ambisi pribadinya. Plt.Kadis
memiliki batas waktu hanya 3 bulan dengan perpanjangan selambat lambatnya 6
bulan, sedangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama 1 tahun, semua proses
tender dan penunjukan langsung proyek membutuhkan tanda tangan dari PPK, lalu
bagaimana bila Plt. Kadis yang merangkap PPK tersebut dipindahkan sebelum
proses proyek selesai?
Kemudian
terkait dugaan tindak pidana korupsi T.A 2021 yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp.500.000.000,00- tentang bantuan
lumbung pangan kepada penerima kelompok tani Cinta Damai atas nama ketua Sukari
Teguh yang beralamat di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dengan item sebagai
berikut: 1. Rumah mesin, lantai jemur dan gudang penyimpanan gabah sebesar
Rp.380.000.000,00-. 2. Pengadaan Mesin RMU sebesar Rp.120.000.000,00-. Dugaan tindak pidana korupsi diatas berupa
pungutan kepada poktan dengan dalih setoran buat Bupati non aktif yang
notabenenya masih ada hubungan keluarga dengan oknum plt. Kadis Pertanian.
Ditambah lagi dengan dugaan pemotongan dana 50% oleh oknum plt.Kadis tersebut
untuk pembelian gabah kepada kelompok tani yang sama dengan anggaran sebesar
Rp.50.000.000,00- yang bersumber dari APBD 2021. (Red)