MEDAN,SUMUT86NEWS.COM- DPD GPMN Kab. Padang Lawas Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa damai pada Jum'at (17/06/2022) untuk yang ke sekian kalinya, terkait permasalahan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum pada RSUD Gunung Tua yang dinilai belum tuntas atau masih ada oknum yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum di tindak atau di proses hukum adapun oknum yang diduga tersebut adalah Andar Amin Harahap (Bupati Paluta) dan Bahrum Harahap ( Mantan Bupati Paluta), dan DPD GPMN Paluta meminta agar Kajati Sumatera Utara agar membentuk tim untuk upaya dalam mencari fakta dan data terkait dugaan bahwasanya Andar Amin Harahap (Bupati Paluta) dan Bahrum Harahap ( Mantan Bupati Paluta) terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana dalam pengakuan para terdakwa antara lain Dr. Nagabakti Harahap dan Hendry Hamonangan Daulay (Dirut Dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmat Taupik Hasibuan (PPK), dan Ridwan Winata (Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana / Pemenang Tender), bahwasanya Bahrum Harahap mendapat Fee sebesar Rp. 620 Juta dari Ridwan Winata yang diterima oleh Andar Amin Harahap tahap pertama di Garuda Hotel Plaza sebesar Rp. 500 Juta dan tahap kedua Rp. 120 juta setelah pekerjaan selesai.
Selanjutnya DPD GPMN Paluta Melalui Koordinator Aksi dan juga sebagai Sekretaris DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara Kab. Padang Lawas Utara meminta Kajati Sumut agar memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.
Kemudian Syaiful Ritonga selaku Sekretaris DPD GPMN Kab. Paluta menyampaikan dalam orasinya Dengan Tidak Bermaksud Mendahului Sesuai Asas Pri Kemanusiaa dan Pri Keadilan agar kiranya Kajati Sumut dapat memproses serta menindak lanjuti laporan kami demi Terwujudnya Indonesia yang sejahtera diatas negeri yang berkeadilan. (RED)