MEDAN, SUMUT86NEWS.COM - Sekretaris DPD GPMN (Gema Perjuangan Maharani Nusantara) Kab. Padang Lawas Utara Syaiful Syah Ritonga, meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serius dalam menindak Pelaku diduga korupsi, karena dinilai lamban dan tidak transparan dalam menuntaskan dugaan keterlibatan Mantan Bupati (BH) dan Bupati Padang Lawas Utara (AAH) dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSUD Gunung Tua T.A 2012 yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan bahkan terkesan kebal hukum.
Hal ini di ungkap Syaiful Ritonga dalam keterangannya pada wartawan di Medan, pada (25/6/2022) dalam menanggapi lambannya dan tidak transparannya Proses Hukum terkait dugaan Keterlibatan Bupati dan Mantan Bupati Padang Lawas Utara pada kasus korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSUD Gunung Tua T.A 2012
“Masalah ini akan menjadi penilaian buruk di tubuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apalagi ini terkait permasalahan dugaan korupsi/grativikasi”. Ujar Syaiful Ritonga
Syaiful menambahkan, “Padahal sudah jelas-jelas para tersangka Dr. Nagabakti Harahap dan Hendry Hamonangan Daulay (Dirut dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmat Taupik Hasibuan (PPK) dan Ridwan Winata (Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana) menyebutkan bahwasanya Mantan Bupati (BH) mendapat Fee sebesar Rp. 620 juta dari Ridwan Winata yang diterima oleh Bupati Padang Lawas Utara (AAH) tahap pertama di Garuda Hotel Plaza sebesar Rp. 500 Juta dan tahap kedua Rp. 120 Juta setelah pekerjaan selesai.”
“Maka dari itu kami meminta agar Kajati Sumut segera menindak lanjuti laporan kami tertanggal 18 Januari 2022 yang sampai saat ini belum ada aksi dan reaksi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.” Tegasnya
Untuk itu DPD GPMN Padang Lawas Utara berjanji akan terus mengkawal dan menyuarakan permasalahan ini sampai tuntas agar permasalahan korupsi dapat di bumi hanguskan dari NKRI ini.(Red)