Kejari Langkat dan Kejatisu diminta panggil dan periksa Kasek SDN 053981 Karang Sari Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat

 

LANGKAT, Sumut86news.com- Diminta Kejari Langkat dan Kejatisu panggil dan periksa Kasek SDN 053981 Karang Sari Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Ibnu Ziad SPd diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaan dana bos.

Menurut Zulkhairi selaku Pengurus LP Tipikor Nusantara, SDN itu dimana dalam penggunaaan dana BOS diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaannya. Sementara dari hasil pantauan langsung wartawan yang menyambangi Sekolah SD Negeri 053981 Karang Sari Desa Tanjung putus kecamatan Padang tualang Kabupaten Langkat, Jumat (03/06/2022). Berkali kali mendatangi sekolah SDN tersebut akhirnya wartawan berjumpa dengan oknum Kaseknya.

"Ada apa Bang ujar oknum kasek kepada kru wartawan. Dan dijelaskan kedatangan wartawan mau konfirmasi tentang sekolah, berapa jumlah siswa-siswinya. Dan dijawab Kasek jumlah siswa/i nya sekira 228 orang dan honor kami 5 orang bang.  Selain ketika ditanyakan papan plank dana BOS ternyata belum terpasang. Kata Kasek SD itu ia lupa memasang plank dana BOS.

Diterangkan wartawan kepada kasek bahwa sangsinya berat kalau tidak dipasang bisa kena sangsi pidana dua tahun penjara dan denda Rp20 juta.

"Oh gitu ya bang," ujar oknum Kasek SDN yang sudah bertugas selama tiga tahun.

Sebelum kru wartawan meninggalkan sekolah berkesempatan berkeliling melihat keadaan  sekolah tersebut ternyata masih banyak yang hancur, seperti asbes dan kaca nako juga pecah. diduga tidak terawat dan dibiarkan oleh oknum Kasek SDN dengan keadaan sekolah tersebut.(Wapemred)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama