PADANG LAWAS UTARA, SUMUT86NEWS.COM,- Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pemuda (GMP) Simangambat Paluta melakukan aksi unjuk rasa di PT. Sumber Sawit Nusantara pada Selasa (19/07/2022) yang di koordinatori langsung oleh ketua GMP Simangambat Bahudlan Tanjung, terkait permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yg diduga dilakukan oleh PT. Sumber Sawit Nusantara (SSN) di Desa Sionggoton Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara.
Bahudlan Tanjung menyampaikan dalam orasinya kepada pihak PT. SSN; “kami nilai sudah tidak sesuai dengan SOP dan diduga kuat tidak memiliki izin yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, dan jika dilihat dari sikap pihak Perusahaan seolah ada yang di tutup-tutupi dan sampai saat ini pihak perusahaan belum juga bertanggung jawab atas aktivitas operasional perusahaan yang telah mengotori lingkungan kita dengan membuang Limbah Cair ke Daerah Aliran Sungai Barumun, dan hal tersebut sangat bertentangan dengan SOP maupun peraturan yang telah berketetapan di NKRI.”
Setelah berorasi kurang lebih 2 jam, Bahudlan Tanjung meminta agar pihak PT. SSN keluar memberikan keterangan dan tanggapan terkait permasalahan pencemaran lingkungan yang di duga dilakukan oleh pihak perusahaan, dan setelah menunggu beberapa menit Perwakilan Perusahaan yaitu Khoirul Fadli selaku Kepala Tata Usaha (KTU) PT. SSN datang menghampiri aksi massa dan berdialog langsung.
Dalam percakapan antara aksi massa dengan pihak perusahaan KTU PT. SSN menyampaikan bahwasanya pihak Perusahaan telah memiliki izin membuang Limbah Cair ke DAS Barumun dari Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara dan untuk Izin Pengolahan Limbah Domestik masih dalam peroses pengurusan, dan pernyataan tersebut di sambut langsung oleh Bahudlan Tanjung dengan meminta bukti baik dokumentasi maupun berkas terkait Izin pembuangan Limbah ke DAS Barumun Desa Sionggoton Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara namun hanya di tanggapi dengan menunjukkan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 503/0001/L-C-1/1/2016 Tentang Izin Pembuangan Limbah Cair PT. Sumber Sawit Nusantara.
Dan setelah mendapat berkas tersebut Bahudlan Tanjung Menyampaikan; “kami akan membahas serta mempertanyakan Izin tersebut ke Pihak-Pihak yang berkompeten dalam hal tersebut, dan tentunya kami dari GMP Simangambat akan terus mengkawal permasalahan ini sampai tuntas.”(Kaperwil Tabagsel Andry Iskandar Siregar)