MAKJANG !!! Oknum Ketua OKP di Padangsidimpun Terancam Pidana Terkait Dugaan Poligami Langgar Undang-Undang


  

PADANGSIDIMPUAN,SUMUT86NEWS.COM- Telah disomasi melalui media sosial, seorang ketua OKP dan ketua partai, berinisial AF, yang telah menikahi seorang Wanita di Sibolga, yang istri pertama dari si AF masih sah dalam hubungan suami istri yang mempunyai 2 anak, dan tanpa ada izin dari istri pertama.

Tetapi dia tetap menikah dengan seorang janda yang berasal dari Sibolga, dan berani-berani nya KUA dari Sibolga mengeluarkan buku nikah, dari pasangan AF tersebut  di sini terjadi kesalahan yang di lakukan instansi KUA kota Sibolga

Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama adalah cacat hukum dan juga berakibat dapat dipidana. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan: “Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daearh tempat tinggalnya.“

Pasal 5 UU Perkawinan: (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam: (1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri. (2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu : a. adanya pesetujuan istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.”

Jika suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka dapat dilaporkan tindakan suami tersebut ke aparat hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sampai saat ini telah di konfirmasi istri sah dari AF  bahwasanya tidak ada surat izin dari pengadilan, dan persetujuan dari istri pertama tidak ada sama sekali ,YN menjelaskan kembali dan memperkuat pernyataan nya, kepada wartawan bahwa si AF  sangat jarang sekali memberikan nafkah secara lahir dan batin ,dan juga kepada anak-anak nya.

YN menuturkan lagi menyayangkan perbuatan atau sikap yang di buat  oleh AF atas pembuatan yg dia lakukan menikah'kembali tanpa ada izin dari YN selaku istri pertama yang sah .

Telah di konfirmasi narasumber yang tidak bisa di sebut nama nya di media, dia menuturkan bahwa pernikahan kedua yang di lakukan si AF ini , memang di lakukan pernikahan di Sibolga dan narasumber berani memberikan bukti-bukti autentik pernikahan si AF.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Fadli,SH.I selaku Aktivis Dewan Pengurus Nasional Gerakan Nasional Peduli Bangsa (DPN GNPB) meminta Polres Padangsidimpuan segera memanggil dan memeriksa oknum Ketua OKP tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 KUHP dan berharap Ketua PSI SUMUT dan ketua PKN  SUMUT  agar memberikan tindakakan yang tegas , atau memecat secara tidak hormat atas tindakan yang di lakukan nya pada istri sah nya. (Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama