SUMUT86NEWS.COM,Langkat- Sekretaris Daerah (Sekda) H Amril SSos MAP sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Langkat pimpin rapat perubahan kedua (II) atas Peraturan Bupati Langkat tentang perubahan penjabaran P APBD Kabupaten Langkat TA 2022, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (8/11/2022).
Kabid Anggaran Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, M Efendi menjelaskan pada perubahan
kedua atas Perbup, Pemkab Langkat menerima alokasi anggaran berupa bantuan
pemerintah pusat dalam bentuk uang sebesar Rp4.002.490.000 untuk Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Tanjungpura.
"Penggunaanya untuk
pemenuhan prasarana alat kesehatan (Alkes)," ungkapnya.
Hal itu, kata Efendi, dalam
rangkah pemulihan ekonomi nasional pada rumah sakit milik pemerintah daerah
tahun anggaran 2022 yang akan mengembangkan pelayanan kangker payudara. Sesuai
surat Sekertaris Jendral Kementrian Kesehatan No.HK.02.0w/D.I/9125/2202 tanggal
29 Oktober 2022, tentang daftar penerima (Lokus) bantuan pemerintah berupa
bantuan layanan dalam bentuk uang hibah dari pemerintah.
Bendahara RSUD Tanjungpura, M Nur
menjelaskan pihak RSUD Tanjungpura hanya sebatas menerima dana bantuan saja,
dan membayarkan nantinya kepada pihak ketiga dikarenakan PPTK nya langsung dari
Kementrian Kesehatan.
RSUD Tanjungpura menerima dana
hibah itu, untuk memenuhi sarana prasarana perawatan, yakni pembelian alat
pendeteksi kangker payudara (Mamografi).
"Sampai saat ini dana
yang sudah masuk ke rekening milik RSUD Tanjungpura sebesar 50 persen dari
jumlah totalnya," ungkapnya.
Selanjutnya, Plh Bupati Langkat menginstruksikan agar pihak RSUD Tanjungpura mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam membelanjakan dana hibah tersebut, agar tidak menyalahi aturan dan menimbulkan masalah dibelakang hari.(AHMAD FADLI)