SUMUT86NEWS.COM
Langkat- Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar
sosialisasi pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Langkat, di Gedung Aula
Akbid Pemda Stabat, Kamis (22/12/2022).
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH diwakili Sekdakab
Langkat H Amril SSos MAP membuka sosialisasi.
Sekdakab Langkat menjelaskan Kabupaten Langkat memiliki
berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat, setidaknya terdapat 14 etnis suku
budaya yang hidup berdampingan dan berkembang di Langkat.
Melihat perkembangan zaman saat ini, bisa saja sebagian adat
budaya hilang akibat tergerus modernisasi dan perkembangan teknologi. Oleh
karena itu, sebagai penerus bangsa diharapkan dapat melakukan upaya-upaya agar
nilai-nilai adat dan budaya tetap ada dan terjaga dengan baik.
"Salah satunya upaya tersebut adalah kegiatan yang kita
laksanakan pada hari ini yaitu dengan menyusun dokumen pokok pikiran kebudayaan
daerah. Semoga melalui upaya ini, kelestarian adat dan budaya kita tetap
terjaga," sebutnya.
Perlu diketahui, lanjut Sekda, pokok pikiran kebudayaan daerah
merupakan dokumen yang membuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi
suatu daerah, dalam upaya untuk pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaian
masalah. Dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah ini, merupakan sesuatu yang
wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.
"Atas nama pribadi dan kedinasan, saya menyampaikan
apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk upaya kita bersama
untuk terus menjaga nilai-nilai kebudayaan, dan adat istiadat yang ada di
Kabupaten Langkat," pungkasnya.
Perlu diketahui kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dari
pembuatan pokok pikiran kebudayaan daerah yang tertuang dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, tentang pemajuan kebudayaan.
Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Asmalia. Kabid Seni Budaya dan Perkembangan
Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, Sylvia Rosita
Armayanti LBS SSos MSP. Camat se Langkat, Ketua adat dari 14 etnis di Langkat
dan undangan lainnya. (REL)