Kejari dan Polres P.Sidempuan Diminta Periksa Mantan Kasek MIN 1 P.Sidempuan Atas Dugaan Pungli Sampul Raport TA. 2020


 

PADANGSIDIMPUAN,- Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kota P.sidempuan yang merupakan salah satu sekolah berprestasi dan juga rebutan bagi orang tua murid untuk anaknya bisa bersekolah disana.


Banyaknya jumlah murid MIN 1 Kota P.Sidempuan tersebut diduga mantan kepala sekolah MIN 1 Kota P.Sidempuan tahun 2020 yang sekarang bekerja di kantor Kemenag Kota P.Sidempuan tersebut diduga memanfaatkan orang tua murid untuk memperkaya diri, diduga kuat mantan kepala sekolah  tersebut mengambil keuntungan yang sangat besar, yakni dengan cara setiap siswa diwajibkan untuk membayar uang sampul Raport sebesar Rp 65.000 per siswa pada Tahun 2020, sudah terlalu banyak orangtua yang mengeluh dan sangat keberatan dengan pembayaran tersebut, namun sedikit orang tua yang punya keberanian mengungkapkan dan membongkar perbuatan mantan kepala sekolah dugaan pungli tersebut.


Tahun 2020 adalah bencana internasional yaitu dikarenakan negara kita dilanda virus pandemi Covid 19, Ekonomi masyarakat pada itu sangatlah sulit dan susah mencari rejeki sebab negara kita dilanda pandemi covid19 dan juga masyarakat wajib mengikuti aturan protokol kesehatan skala nasional dan internasional yang sering kita dengar dan melihat intruksi itu di media tv nasional atau di radio, agar kiranya masyarakat mengurangi keluar rumah untuk mencegah terjangkit virus covid19, bukan mengurangi beban orang tua murid malah seorang pejabat yang diduga mantan kepala Min 1 Kota P.Sidempuan dan sekarang bertugas di Kemenag Kota P.sidempuan tersebut melakukan pengutipan uang sampul raport setiap murid Min Kota P.Sidempuan tahun 2020, orang tua murid tidak berani berbicara perbuatan mantan kepala sekolah tersebut karena takut akan beresiko pada pendidikan anak mereka, Padahal bila merujuk aturan sesuai dengan juknis penggunaan dana BOS pembelian sampul Raport dibiayai oleh dana bos atau di tanggung pemerintah.


Saat di konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp yaitu bapak Nikmat yang kita duga mantan kepala sekolah MIN 1 Kota P.Sidempuan dan sekarang bertugas di Kemenag kota P.Sidempuan selama 2 hari konfirmasi awak media yaitu hari rabu dan kamis tepatnya tanggal 26 dan 27 bulan 4 tahun 2023 beliau bungkam dan tidak menjawab dan membantah pertanyaan dari awak media, terkesan beliau cuek dan tidak peduli atas konfirmasi wartawan. 


Atas dugaan tersebut diminta Kejari dan Polres P.Sidempun untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Sekolah MIN 1 Kota P.Sidempuan yang diduga telah melakukan pungli ataupun mark up sampul raport TA.2020 (AIS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama