PADANG LAWAS UTARA,- Kepala Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara saudara Adenan Naposo Siregar (33) diduga memegang dan menyimpan dana desa sendiri, sesuai ketentuan dana desa harus disimpan oleh bendahara desa melalui rekening desa. Sudah jelas kepala desa tidak boleh memegang dan menyimpan dana desa sendiri.Tentu ini menjadi persoalan hukum dan aparat penegak hukum di kabupaten padang lawas utara harus tegas dan segera menindak lanjut persoalan ini. Dari sinilah diduga kerakusan dan arogansi kepala desa aek haruaya kata Junaidi Siregar (30) sebagai pemuda dan masyarakat Desa Aek Haruaya. Kamis,(18 Mei 2023).
Memang Kepala Desa itu sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa memeliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD).
Tugas bendahara desa itu menerima, menyimpan, menyetorkan /membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa. Belum lagi masalah penerima Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT diduga kepala Desa Aek Haruaya mangubah hasil musyawarah dibalai desa penerima BLT yang tidak layak menerima menjadi ikut menerima BLT dan mirisnya lagi pembagian BLT dilakukan secara diam - diam kepada penerima BLT yang tidak layak menerima BLT tersebut. Lanjut Junaidi Siregar
Tentu ini sangat memukul dan menginjak hati nurani masyarakat Desa Aek Haruaya melihat sikap dan perilaku Kepala Desa tidak mencerminkan pemimpin yang amanah,tawakkal Dan bijaksana, ucap Junaidi Siregar sebagai masyarakat Desa Aek Haruaya yang merasa terdzolimi oleh tindakan Kepala Desa Aek Haruaya.
Secara konstitusi sudah jelas KKN (Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme) dihapuskan dari birokrasi khususnya di pemerintahan Desa Aek Haruaya.Namun kepala desa diduga memupuk subur sifat nepotisme,arogansi,kerakusan dan memperlihatkan keburukan dalam memimpin Desa Aek Haruaya, tentu ini merusak birokrasi dan nilai - nilai kaarifan masyarakat Desa Aek Haruaya.
Kita sebagai masyarakat Desa Aek Haruaya berharap kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara secepatnya memanggil dan menindak lanjut kepala Desa Aek Haruaya terkait dugaan persoalan ini. Tegas Junaidi Siregar kepada wartawan.(SS)