LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs.H.Mulyono,M.Si membuka pelatihan dan Koordinasi Forum Kewaspadaan Diri Masyarakat (FKDM) Se-Kabupaten Langkat, bertempat di Dermaga Cinta, Kecamatan Gebang, Rabu 14 Juni 2023.
Ketua FKDM kabupaten Langkat H.Rismadianto Karo-Karo menyampaikan FKDM di Kecamatan baru di terbentuk, dengan dasar berdirinya permendagri no 46 tahun 2019.
"Kami FKDM Langkat adalah matah telinga Pemkab Langkat, kami adalah internal scurity pengaman pemkab langkat bukan menjadi yang diamankan. Kita bukan pembuat masalah tapi kita sebagai pemecah masalah demi masyarakat. Kita memiliki kepala daerah yang saat ini sangat bagus dalam bentuk ibadah dan bermasyarakatnya, maka dari itu kita kawal sampai tuntas kepala daerah kita Bapak H.Syah Afandin," jelasnya.
Mulyono menyampaikan keberadaan forum kewaspadaan dini masyarakat sangat vital dalam membantu pemerintah daerah untuk menciptakan pemerintah Langkat yang maju, sejahtera dan religius. Karena FKDM bertugas sebagai mata dan telinga kepala daerah di tengah-tengah masyarakat.
"Saya berharap agar FKDM yang terbentuk di kabupaten dan Kecamatan mampu menjabarkan tugas dan fungsi kewaspadaan masyarakat dengan berbagai kegiatan yang mampu mencegah munculnya konflik di masyarakat," harapnya m
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini , sambung Mulyono, adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota FKDM baik Kabupaten maupun Kecamatan dalam kesiapsiagaan dan antisipasi dini di masyarakat, menyamakan visi dan persepsi serta sikap setiap anggota FKDM dalam melaksanakan perencana pencegahan secara dini dan penanganan persoalan yang terjadi di daerah dengan menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi serta tetap berkomitmen membantu program-program Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Saya berharap melalui pelatihan ini FKDM baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi secara dini dengan perencanaan persiapan langkah-langkah batang yang berdasarkan Permendagri nomor 46 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan ini di daerah," sebutnya.
"Kepada para narasumber saya ucapkan terima kasih untuk berbagai pengetahuan dan pengalaman kepada seluruh peserta dan kepada para peserta agar mengikuti pelatihan dengan semangat dan antusias agar apa yang disampaikan oleh narasumber dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.
Peserta dalam kegiatan ini adalah peserta pelatihan pengurus baru forum kewaspadaan dini masyarakat kecamatan se Kabupaten Langkat berjumlah 125 orang yang terdiri dari FKDM Kabupaten berjumlah 10 orang dan FKDM Kecamatan 115 orang.
Kegiatan ini mempunyai dasar pelaksanaan diantaranya:
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah.
2.Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 15 tahun 2019 tentang kewaspadaan Dini masyarakat provinsi kabupaten kota kecamatan dan desa kelurahan Sumatera Utara
3.Surat keputusan Bupati Nomor 200.05-07/K/2021 tentang pembentukan forum kewaspadaan diri masyarakat Kabupaten Langkat.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini:
1.Melaksanakan kegiatan pelatihan pengurus baru forum kewaspadaan dini masyarakat kecamatan se Kabupaten Langkat.
2.Memberi motivasi dan semangat kerja kepada para anggota melalui kegiatan ini
3.Melakukan evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan dan memberi laporan-laporan kegiatan di masing-masing Kecamatan. *(fadli)