LANGKAT,- Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution, S.Sos., M.AP menghadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat bertempat di gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (1/2/2024)
Rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu dari Bapak Safi'i kepada bapak An. Yezerielly berasal dari partai persatuan Indonesia (Perindo).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1121/KPTS/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Langkat
Selanjutnya Pengambilan sumpah oleh ketua DPRD Kabupaten Langkat kepada Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu An. Yezerielly berasal dari partai persatuan Indonesia (Perindo) dan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD kabupaten Langkat Sri Bana Perangin Angin, SE dan Pengganti Antar Waktu An. Yezerielly
Plt. Bupati Langkat diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution, S.Sos., M.AP dalam pidato tertulis Plt. Bupati Langkat menyampaikan bahwa ini proses demokrasi yang sesuai dengan koridor.
" Pergantian antar waktu yang sudah melalui prosedur dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, menandakan proses demokrasi sudah sesuai dengan koridor" ucapnya
H. Amril Nasution selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat mengucapkan selamat dan harapannya untuk anggota DPRD Kabupaten Langkat atas pelantikan sebagai pengganti antar waktu
" Saya ucapkan selamat atas pergantian untuk Yezerielly dalam kedudukannya pengganti antara waktu. Harapannya dapat menjadi mitra terbaik dalam menjalankan pemerintahan kabupaten Langkat dan menjalankan amanat dengan sebaik baiknya" ucap dan harapannya
Dengan pelaksanaan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antarwaktu saudara Yezerielly telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Langkat.(fadli)