PADANGSIDIMPUAN,- Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor.188.44/70/KPTS/2024 Tanggal 26 Januari 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Suwandi Saputra Hrp dari Partai Hanura resmi dilantik dan menjalani pengambilan Sumpah menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kota Padangsidimpuan priode 2019 - 2024, setelah teman ripalnya Syopian Hrp tidak lagi menjadi Anggota Partai Hanura Kota Padangsidimpuan.
Pembacaan Surat keputusan tersebut di sampaikan oleh ketua DPRD kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Aula kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (6/2/2024).
Pj Walikota Padangsidimpuan melalui Asisten II Rahuddin Hrp menyampaikan serta mengucapkan selamat atas di lantiknya menjadi Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, walau pun tidak berapa lama lagi masa jabatan yang di emban, kami berharap kiranya bisa dan dapat bekerja sama untuk melayani, mengayomi dan membangun Kota Padangsidimpuan yang tercinta ini, sebut asisten.
Suwandi Saputra Hrp kepada Wartawan mengatakan, "Saya merasa senang dengan di angkatnya sebagai Anggota DPRD kota Padangsidimpuan, walaupun masanya tidak lama lagi, tetapi saya tetap berkomitmen membantu Pemerintah Kota Padangsidimpuan menjalankan roda pembangunan. Namun, saya juga akan meneruskan program teman saya Syopian Hrp yang belum tersampaikan ke masyarakat.*(AIS)