PADANGSIDIMPUAN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dinilai lamban dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, mal administrasi dan indikasi penyerobotan lahan tanah adat pada pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kota Padangsidimpuan yang diadukan sejumlah aliansi yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu.
Pasalnya, sejak 20 November 2023 lalu hingga hari ini pengaduan sejumlah indikasi pada pembangunan GOR bersumber dana dari BKKPP senilai Rp3.4 miliar lebih yang ditujukan kepada Kejari Padangsidimpuan belum terdengar perkembangan yang signifikan maupun proses hukumnya.
Dinilai belum adanya tindakan serius dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak Kejari Padangsidimpuan, sehingga membuat Ketua Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Provinsi Sumut, Syamsul Bahri Harahap angkat bicara.
Syamsul mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari pihak Kejari Padangsidimpuan baik secara lisan maupun tersurat yang ditujukan kepada salah satu perwakilan aliansi yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu terkait pengaduan dugaan beberapa pelanggaran hukum atas pembangunan GOR yang dilaksanakan melalui dinas PUTR kota Padangsidimpuan itu.
"Sampai saat ini, belum ada terdengar tindak lanjut baik pemanggilan atau penyelidikan sejumlah dugaan atas pengaduan yang kami serahkan hampir dua bulan lamanya sejak diterima oleh pihak kejaksaan," kata Syamsul.
Menurut Syamsul, tidak ditanganinya pengaduan tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat terhadap kinerja Kejari Padangsidimpuan dalam menangani kasus yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan dan terindikasi adanya mafia tanah sehingga terkesan lamban.
Padahal, kata Syamsul, Kasi Pidsus bersama dengan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan selaku Satgas mafia tanah seharusnya menjadikan pengaduan masyarakat terkait kasus mafia tanah yang dinilai berpotensi sangat merugikan negara sebagai atensi.
"Ada apa dengan Kejari Padangsidimpuan. Padahal kasus mafia tanah yang berpotensi sangat merugikan negara cukup menyita perhatian masyarakat, tapi hingga hari ini belum ada kelanjutan atau informasi proses hukum terkait laporan kami," tanya Syamsul.
Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) perwakilan Tabagsel, Abdul Rahman Purba menuturkan pihak Kejari Padangsidimpuan seyogyanya lebih transparan dalam mengungkap kasus yang dilaporkan masyarakat. Apalagi sifatnya yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurut dia, transparan yang dimaksud akan membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara yang menjadi pilar penegakan hukum di negara Republik Indonesia.
"Wajar saja masyarakat menilai ataupun mencurigai ada sesuatu yang tidak beres pada kinerja pihak Kejari Padangsidimpuan, sebab hingga hari ini masyarakat dibuat menunggu tanpa kepastian terkait pengaduan kasus dimaksud," tegas pria yang disapa akrab Purba itu.
"Apakah tidak ada yang perlu dijelaskan atau ditindaklanjuti kepada masyarakat selaku pembuat laporan atas sejumlah dugaan pada pembagunan GOR tersebut," pungaksnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, Khairul Rahman demikian halnya juga dengan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega ketika dikonfirmasi seputar proses hukum atas pengaduan masyarakat tersebut, belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.(ds)