PT. TPL Diduga Lakukan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga di Desa Marisi Tapsel


TAPANULI SELATAN,– PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga telah melakukan penyerobotan lahan dan tindakan pengrusakan pada kebun milik masyarakat di Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).


Pasalnya, sejumlah alat berat yang disebut dipekerjakan PT TPL memasuki lahan warga secara ‘barbar‘ tanpa pemberitahuan kepada pemerintah setempat maupun izin dari masing-masing pemilik lahan.


Kabarnya lagi, tindakan penyerobotan dan pengrusakan lahan kebun milik warga itu telah berlangsung sejak dua hari yang lalu. Akibatnya ratusan pohon karet dan tanaman lain milik warga pun rusak dan tumbang.


Sehingga perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan ekaliptus itu pun dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga, terlebih kepada pemerintah setempat.


“Kami menilai tindakan PT TPL ini sudah barbar sekali, tak ada pemberitahuan kepada pemerintah ataupun izin dari pemilik lahan, dengan sewenang-wenang mereka (PT TPL) melakukan aktivitas di area ini,” ungkap warga bernama Syaiful kepada wartawan.


Saat ditemui awak media di lokasi dugaan pengrusakan lahan, Jumat (8/3/2024), Syaiful mengungkapkan kalau dirinya sudah berupaya menghentikan kegiatan tersebut. Namun tidak dihiraukan oleh pihak PT TPL.


Menurut penuturan salah seorang oknum karyawan PT TPL, beber Syaiful, aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan itu adalah berdasarkan konsesi seolah sudah memiliki kekuatan hukum tanpa melakukan koordinasi lagi dengan pihak pemerintahan desa maupun pemilik kebun.


"Ketika ditanya dasar mereka (TPL) melakukan aktivitas tersebut, katanya sudah ada izin dari negara,” tambahnya lagi menirukan ucapan salah seorang oknum yang disebut bagian Humas di PT TPL berinisial SS.


Padahal menurut pengakuan para pemilik lahan terkonfirmasi kalau lahan perkebunan yang diusahai belasan tahun itu sudah memiliki Akta atas kepemilikan tanah. Andaikan pengakuan oknum Humas mengatakan bahwa kegiatan mereka telah memiliki izin dari negara, tentu legalitas Akta kepemilikan tanah para petani kebun milik warga tidak diakui Negara?


Pihak perusahaan terkesan sangat arogan sehingga tidak perlu lagi melakukan koordinasi dengan pemerintahan desa setempat untuk mengerjakan tugas mereka bahkan tidak memberi kesempatan atau kejelasan terhadap pemilik kebun walau sudah banyak pohon karet yang tertanam disini,” pungkasnya sembari menyebut ada enam unit alat berat yang beroperasi saat itu.


Amatan wartawan di lapangan, kondisi lahan yang sudah ditanami pohon karet setinggi lima meter itu sebagian bidang sudah rata usai ditumbang menggunakan alat berat eksakavator. Ratusan pohon karet yang sengaja dirobohkan tampak berserakan di atas lahan pemilik kebun.


Informasi yang dihimpun, sejumlah pemilik lahan kebun karet yang terdampak atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan itu merasa sangat keberatan dan akan melakukan upaya langkah hukum atas kerugian yang dialami.*(ds)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama