Membawa Seseorang yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan Tanpa Izin dan Paksa Merupakan Perbuatan Pidana ?


PADANGSIDIMPUAN,- Jawaban Tergugat 3 (Kajari Padangsidimpuan), Lambok MJ  dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka terhadap Mustapa Kamal Siregar dalam perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 sebesar 18 persen oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara yang menyebutkan kalau pihak kejaksaan negeri (Kejari) Padangsidimpuan tidaklah Menangkap, melainkan Membawa.

Jawaban tersebut membuat beberapa praktisi hukum terheran-heran, lantaran pengertian Menangkap dengan Membawa sangatlah jauh berbeda.

Dimana Menangkap adalah perbuatan yang sifatnya memaksa tanpa didukung ijin dari pemilik diri dan/atau pun pemilik barang jika memang barang yang ditangkap. Dan perbuatan menangkap sudah memiliki dasar hukum yang menghalalkan perbuatan penegak hukum untuk melakukan penangkapan demi kepentingan proses hukum walau tanpa izin dari pemilik.

Sedangkan Membawa merupakan perbuatan yang harus disertai izin dari pemilik barang atau pemilik diri dan jika dilakukan tanpa izin itu merupakan pemaksaan ataupun pemaksaan dimana perbuatan itu merupakan tindak pidana.

Demikian disampaikan salah seorang Penasehat Hukum yang tidak mau namanya dipublish, kepada wartawan, Senin (29/07).


Terpisah Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ saat dihubungi wartawan via aplikasi WhatsApp mempertanyakan dasar hukum kejaksaan bisa membawa seseorang tanpa izin dari pemilik diri. Apakah ada peraturannya semisal Undang-undang, Peraturan Jaksa Agung atau peraturan yang Kajari ciptakan sendiri?


Hingga berita ini dirilis Kajari tidak memberikan jawaban, malah memblokir wartawan. 


Meski wartawan menyebutkan untuk tidak memblokir sebagaimana perlakuan Kajari terhadap 2 wartawan sebelumnya dimana setiap dikonfirmasi melalui WhatsApp kedua wartawan tersebut langsung diblokir. 

Wartawan juga menegaskan jika Kajari memblokir nomor kontaknya diduga Kajari tidak bersahabat dengan wartawan dan/atau tertutup dalam informasi atas perbuatan dan tindak tanduk bapak dalam pekerjaan bapak yang juga diduga tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya.

"Selamat siang pak Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, mohon informasi pak. Dalam sidang Prapid terkait Penangkapan Mustafa dalam kasus dugaan pemotongan anggaran ADD tahun 2023. Dalam persidangan pihak Kejari selaku tergugat 3 menyebutkan tidak menangkap melainkan Membawa. Jika menurut Kejaksaan itu tidak menangkap melainkan hanya membawa . Mohon diinfokan dimana letak konsideran / dasar hukum perbuatan membawa oleh Kejaksaan. Apakah ada undang-undangnya, peraturan lainnya , peraturan Jaksa Agung, Perma atau peraturan yang bapak ciptakan sendiri? Mohon bapak memberikan jawaban ini dengan tidak memblokir nomor kontak saya sebagaimana yang dialami oleh teman wartawan lainnya dimana disaat teman saya menghubungi bapak bukannya jawaban yang mereka terima melainkan putus nomor kontak dengan bapak alias diblokir. Jika bapak memblokir saya selalu wartawan itu menandakan bapak diduga tidak bersahabat dengan wartawan dan/atau tertutup dalam informasi atas perbuatan dan tindak tanduk bapak dalam pekerjaan bapak yang juga diduga tidak bertanggungjawab atas pekerjaan bapak. Atas informasi yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih hormat saya Ali Imran / wartawan JarrakPos🙏🙏🙏

Seterusnya apakah bapak ketahui bahwa perbuatan membawa merupakan perbuatan yang dilakukan dengan mengantongi izin dari pemilik barang dan/atau pemilik diri sendiri.

Jika jaksa membawa seseorang tanpa ada ijin dari pemilik diri menurut saya itu perbuatan merampas atau memaksa. Seterusnya ada batasan dan mekanisme penyidik untuk menangkap seseorang yang harus dipatuhi oleh penegak hukum.

Demikian chat wartawan dengan Kajari Padangsidimpuan yang berujung senasib dengan dua wartawan lainnya ya berakhir dengan skakmat diblokir. *(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama