Diduga Korupsi Anggaran Kegiatan Ketahanan Pangan, APH Diminta Periksa Kepala Desa Definitif maupun PJ Kepala Desa Tahun Anggaran 2023


MANDAILING NATAL,- Aparat Penegak Hukum ( APH) diminta  panggil dan periksa oknum PJ Pejabat sementara kepala desa  dan kepala desa definitif yang di duga ada kurang lebih  73  yang Fiktifkan  anggaran   DD untuk kegiatan  ketahanan pangan Tahun anggaran  2023 Di kabupaten Mandailing Natal .

Selasa tanggal 20 Agustus 2024  ketika awak media ini konfirmasi  salah seorang mantan PJ Pejabat sementara  kepala Desa   yang tidak mau disebut namanya itu  menyampaikan secara gamlang  kalau kami di desa saya  sewaktu saya masih PJ Pejabat sementara kepala Desa   sudah kami belanjakan itu   namun saya dengar informasinya  ada beberapa Desa yang tidak mau belanja gak tau masalahnya apa dipiktipkan atau  dimana permasalahanya saya kurang paham karena seigat saya  pada saat itu kalau gak salah saya diberapa desa. Yang PJ kepala Desa mau berahir masah Jabatanya   entah programnya  kegiatan itu dilanjutkan sama Kepala Desa  terpilih saya tidak tau lagi  ungkapnya ..

Ditempat terpisah awak media ini juga mengkonfirmasi Ketua ormas FKI-1 Front komunitas Indonesia satu  Kabupaten Mandailing  Natal  bapak Syamsuddin Nasution ketika kami mintai pendapatnya  tentang adanya dugaan Kurang lebih 73  Desa  yang tidak membelanjakan  anggaranya   tentang Kegiatan ketahanan Pangan Desanya beliau menyampaikan dalam waktu dekat ini akan membuat Laporan Ke APH Aparat Penegak Hukum  terkait kegiatan yang di duga tidak dibelanjakan  itu  kuat dugaanya kegiatannya kita duga fiktip tidak dibelanjakan  maka kita minta kepada  APH periksa dan panggil yang diduga 73 desa itu .

Sementara dalam Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 Fokus penggunaan dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung,Penanganan kemiskinan ekstrem,Program ketahanan pangan dan hewani, Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa  dan/atau, Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa 

namun yang  sangat saya sesalkan  di daerah kabupaten Mandailing Natal ini masih ada juga Desa yang tidak peduli tentang kegiatan ketahanan pangan desanya yang mungkin sudah di anggarkan dan di persentasekan   sesuai perogeram yang telah di canangkan melalui peraturan permendes PDTT  No 13  tahun 2023  tentang petunjuk operasional Desa  berarti diindahkan diabaikan  mereka   maka kami minta  APH  segera  panggil dan periksa mintai keterangan mereka. ungkap bapak Syamsuddin ketua ormas FKI-1 (Front komunitas Indonesia satu)  Kabupaten Mandailing Natal itu .

Kabiro Madina (Indra Kusuma)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama