Azis Sir Aktivis Tabagsel Mendesak Aparat Penegak Hukum Memeriksa Anggaran Desa Yang Diduga Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padangsidimpuan.Selasa.(02/09/2024).

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Sabungan Sipabangun Kec. Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp dengan nomor 

+62852-612*** tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.071.791.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.067.069.000,00.

-T.A 2022  Rp. 750.063.000,00

-T.A 2023  Rp.  755.428.000,00

"T.A 2020 Tahap ke 2(dua) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp170.000.000,00."

*"T.A 2020 Tahap ke 3(tiga) Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 19.900.000,00."*

*"T.A 2020  Tahap ke 2 (dua) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 64.160.000,00."*

"T.A 2021 Tahap ke 3  jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.200.000,00."

"T.A 2021 Tahap ke 2 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 83.520.000,00."

"T.A 2022 Tahap ke 3 Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 14.420.000,00."

"T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 100.400.000,00."

*"T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Makanan Tambahan Rp 44.400.000,00."*

"T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 46.760.000,00."

*"T.A 2023 Tahap 2 (dua) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp.165.250.000, 00."*

"T.A 2023 Tahap 2 (dua) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 27.000.000,00."

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel Azis Sir disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa".

"Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut". 

"Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor kejari kota Padang Sidempuan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama