Panggil dan Periksa Terkait Dana Desa Tinjoman Kec Padangsidempuan Hutaimbaru Kota Padangsidempuan Tegas Aktivis Muda Tabagsel


Padangsidimpuan.Kamis.05/09/2024

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

"Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Tinjoman Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru  Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp dengan nomor +62 852-6094**, 

Kepala Desa Tinjoman menanggapi dan memberikan jawabannya "Saya kades  Baru, lagi pula sedang pelatihan di medan"Ucapnya.

beberapa hal yang dikonfirmasi awak media antara lain;

-T.A 2020  Rp. 935.864.000,00.

-T.A 2021  Rp. 951.639.000,00.

-T.A 2022  Rp. 672.643.000,00.

-T.A 2023  Rp.  728.177.000,00.

-T.A 2024 Rp. 738. 113.000,00.

*T.A 2024 Tahap ke 1 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 14.400.000,00.

*T.A 2024 Tahap ke 1 Makanan Tambahan Rp 37.900.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Operasional Pemerintah Desa Rp 31.810.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 pada Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 111.082.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 pada Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 11.720.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 pada Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 13.360.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)

Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Rp 13.360.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 Pembinaan PKK Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 18.000.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 91.800.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 46.760.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 120.240.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 37.800.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Rp 22.860.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 42.400.000,00.

*T.A 2023 Tahap 2 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaRp 145.635.400,00.

*T.A 2022 Tahap 3 Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 306.000.000,00.

*T.A 2022 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 20.438.600,00.

*T.A 2022 Tahap 3 Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 36.050.000,00.

*T.A 2022 Tahap 2 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 63.075.000,00.

*T.A 2021 Tahap 3 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 76.560.000,00.

*T.A 2021 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 34.800.000,00.

*T.A 2020 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 49.999.680,00.

*T.A 2020 Tahap 3 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 66.880.000,00.

*T.A 2020 Tahap 3 Peningkatan kapasitas BPD Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPDbRp 13.920.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S. Azis disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, sepanjang sepengetahuan saya, wajib bagi Kepala Desa seharusnya melakukan transparansi atas realisasi anggaran negara pada masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa  tujuannya antara lain agar masyarakat luas dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa tersebut".

"Bilamana kita menemukan Desa yang tidak terbuka mengenai anggarannya patut kita menduga adanya berpotensi  akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa yang tidak melakukan transparansi pada anggarannya". 

"Kami juga merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor kejari dan kapolres, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama