Didi Santoso (Katim) Desak Polres Tapanuli Selatan Tindak Tegas Kegiatan Praktek Ilegal Galian C Di desa Bulu Mario Kec. Sipirok Kab. Tapsel


Tapanuli Selatan. Senin. (21/10/2024)

Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli  Hukum Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Pengaduan dugaan Praktik Galian C ilegal Jenis Material Batu Alam yang terletak di Desa Bulu Mario Kec, Sipirok Kab, Tapanuli Selatan ke Mapolres Tapanuli Selatan.

Ditemui awak media oleh ketua Tim Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli  Hukum Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu Didi Santoso Piliang, menerangkan adanya dugaan Praktek Liar yang diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah, telah menimbulkan kerusakan pada kawasan hutan lindung yang berpotensi akan berdampak kepada masyarakat sekitar yaitu banjir, longsor, kepunahan hewan satwa yang dilindungi dan lain-lain. 

Ia melanjutkan penjelasannya tingginya resiko pada kegiatan ilegal pada Praktik Galian C ilegal Jenis Material Batu Alam di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan minimnya pada pengawasan pemerintah dan institusi kepolisian pada kegiatan yang akan merugikan masyarakat sekitarnya.

Adapun dasar hukum dan undang undang yang kami terapkan dan kami duga praktek tersebut telah melanggar dan menyalahi aturan adalah

>Undang-undang yang berlaku terkait penambangan galian C ilegal adalah:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sanksi yang dapat dikenakan terhadap penambangan galian C ilegal adalah:  

Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha pertambangan, 

Sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, Penambangan galian C ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti: Lahan kritis, Perubahan topologi lahan, Erosi tanah. 

> Peraturan Menteri ESDM RI No. 5 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sektor ESDM. 

>ketentuan Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-Undang tersebut dan tidak diberlakukan surut.

>Dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk : a. b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Ketua Tim aliansi Didi Santoso Piliang dan juga bersama rekan awak media Mitrapoldasu Hamid Sulton Harahap melakukan investigasi ke lapangan, melihat secara langsung dan melakukan konfirmasi dan tanya jawab pada pekerja praktek ilegal Galian C Komoditas Batu Alam tepatnya Desa Bulu Mario Kecamatan Sipirok Kab. Tapanuli Selatan.

Meminta kepada Polres Tapanuli Selatan agar melakukan upaya hukum  terhadap oknum-oknum yang diduga ikut dalam penambangan galian c  ilegal tersebut.*(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama