Terkait Proyek di Kemenag Sumut dan Anggaran BOS di SMAN 1 Binjai Kab. Langkat, DPP LSM KOMPAK Geruduk kantor Kejati Sumut


MEDAN, - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (DPP LSM KOMPAK) melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jln. Jenderal Besar AH. Nasution Medan, Kamis (10/102024).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut DPP LSM KOMPAK yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum DPP LSM KOMPAK Ahmad Fadli,SH.I yang selaku Koordinator Aksi menyoroti dugaan adanya perbuatan melawan hukum antara lain:

(1). Dugaan tidak transparannya Proyek Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) MTsN 1 Langkat TA.2023 dengan nilai Pagu Rp.3.147.414.000,- Dan Proyek Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) MAN 2 Langkat TA.2023 dengan nilai Pagu Rp.3.284.919.000,- pada Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sumatera Utara yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

(2). Dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran dana BOS TA. 2023 Tahap 1 dan 2 Serta dana BOS TA.2024 Tahap 1 pada SMA Negeri 1 Binjai Kabupaten Langkat yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

Adapun tuntutan DPP LSM KOMPAK kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) antara lain:

(1). Minta kepada Kepala Kejati Sumatera Utara  untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kanwil Kemenag Prov. Sumut dan pihak-pihak terkait atas dugaan tersebut. 

(2). Minta kepada Kepala Kejati Sumatera Utara untuk segera melaksanakan Audit Investigasi terhadap kedua proyek Kanwil Kemenag Prov. Sumut tersebut. 

(3). Minta kepada Kepala Kejati Sumatera Utara  untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 1 Binjai Kabupaten Langkat dan pihak-pihak terkait atas dugaan tersebut. 

(4). Minta kepada Kepala Kejati Sumatera Utara untuk segera melaksanakan Audit Investigasi terhadap penggunaan anggaran dana BOS TA. 2023 Tahap 1 dan 2 Serta dana BOS TA.2024 Tahap 1  tersebut. 


Setelah berorasi, Terkait aksi unjuk rasa dari DPP LSM KOMPAK, perwakilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta kepada DPP LSM KOMPAK untuk segera menyerahkan Laporan Pengaduan ke PTSP Kejatisu (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Atas saran itu DPP LSM KOMPAK membuat surat laporan pengaduan terkait dugaan-dugaan tersebut dengan Surat Laporan Pengaduan No.038/DUMAS/DPP/X/2024 dan  Surat Laporan Pengaduan No.039/DUMAS/DPP/X/2024.


Setelah membuat surat laporan pengaduan ke PTSP Kejatisu massa dari DPP LSM KOMPAK membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan terus melaksanakan aksi damai hingga tuntutan-tuntutan mereka diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*(tim)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama