Diduga Praktek Main Mata, Pengusaha dan Oknum Aparat Berbagi Hasil Untung


Madina.Minggu.08/12/2024.

Beberapa minggu terakhir ini, aktivitas tambang emas di gunung wilayah Hutabargot meningkat pesat, menanggapi hal itu Pemerintah melalui FORKOPIMCAM Kecamatan Hutabargot (Pemerintah Kecamatan, Danramil 13 Panyabungan, dan Polsek Panyabungan) pada Kamis tanggal 05 Desember 2024.


"Ilman Sakti Nasution selaku tokoh Pemuda menghubungi awak media dengan nomor WhatsApp +62 821-6869-** memberikan komentar dan menyebutkan dalam kunjungan terakhir Pemerintah melalui FORKOPIMCAM Kecamatan Hutabargot Kab.Mandailing Natal (Pemerintah Kecamatan, Danramil 13 Panyabungan, dan Polsek Panyabungan) tersebut secara langsung ke lokasi, pada saat yang sama FORKOPIMCAM membentangkan spanduk yang bertuliskan himbauan untuk pemberhentian aktivitas penambangan ilegal di Hutabargot Kab.Mandailing Natal".


"Namun, yang sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini diduga oknum aparat penegak hukum terkesan bermain-main dalam upaya penertiban tambang ilegal yang ada di Kab.Mandailing Natal khususnya di Wilayah Hutabargot, karena faktanya yang terlihat di lapangan sangat bertolak belakang dengan isi himbauan pada spanduk yang dibentangkan tersebut".


Lanjutnya," Banyaknya oknum aparat penegak hukum yang bertugas sebagai pengamanan diduga penerima setoran dari para pemodal tambang ilegal, dengan keadaan yang demikian sangat patut kita untuk menduga terhadap adanya praktek saling menguntungkan antara pemodal dengan oknum aparat penegak hukum".


Diteruskan Ilman Sakti Nasution, "menurut analisa saya kalau melihat tulisan spanduk itu secara mendalam  hanya bentuk lain dari undangan kepada para pemodal penambang Emas agar wajib lapor, dalam artian pemodal jangan lupa setoran", ucap Ilman Sakti Nasution selaku Pemuda Kecamatan Hutabargot.


"Menanggapi hal itu Ilman Sakti Nasution juga berucap kalau isu yang bergulir akhir-akhir ini terkait adanya “PARTAI COKLAT” di Negara ini semakin kuat,di akhir pernyataannya Ilman Sakti Nasution menyampaikan kalau tidak berlebihan menilai isi undang-undang yang tertulis dalam himbauan spanduk tersebut hanya dibuat sebagai tembang untuk laporan kinerja sekaligus bentuk nyata kepada masyarakat yang kurang cermat menganalisa apa arti sesungguhnya dibalik itu tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam upaya penerapan hukum dalam pemberantasan tambang ilegal di Mandailing Natal khususnya di Hutabargot",Tegas Ilman Sakti Nasution.*(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama