Spanduk Himbauan Digantung para oknum Aparat Penegak Hukum Gerilya Kian Tak Terbendung


Madina.Senin.08/12/2024.

Beberapa minggu terakhir ini Gunung Mas di Kecamatan Hutabargot Kab.Mandailing Natal sedang menjadi primadona bagi masyarakat Penambang Emas, dengan berbekal pengalaman dan sedikit pengetahuan masyarakat menjalani kehidupannya sebagai profesi penambang Emas.


Taufik Pulungan salah satu tokoh Pemuda yang berdomisili Di Kecamatan Hutabargot menghubungi awak media dengan nomor WhatsApp +62 823-6339-** menyebutkan bahwa Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari Kamis, 05/12/2024 FORKOPIMCAM Kecamatan Hutabargot mendatangi Desa Hutabargot Nauli Kab.Mandailing selaku desa Lingkar Tambang dengan membentang Spanduk Himbauan berlogo PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL, TNI, Dan POLRI Serta Bertuliskan " STOP ILLEGAL MINING DAN PENAMBANGAN LIAR UU NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN ANCAMAN 5 TAHUN PENJARA DENDA 100 MILYAR RUPIAH.


Lanjutnya, "hari Minggu, 08/12/2024 melalui pesan WhatsApp, Taufik Pulungan selaku pemuda Kecamatan Hutabargot menilai bahwa, himbauan itu hanya sebatas pajangan belaka saja, undang-undang tambang tersebut terindikasi dugaan mengambil momen sebagai undangan terbuka untuk para toke-toke tambang yang belum memberikan setoran atau upeti terkait aktivitas pertambangan liar yang sedang ia kerjakan".


Ditambahkan, "Pemikiran awam seperti kami ini yang kurang ilmu pengetahuan, bahwa yang oknum aparat yang diduga seolah-olah menindak tegas para toke-toke tambang emas yang dahulu ditertibkan, agar memancing para toke-toke emas bermunculan untuk memberikan setoran atau upeti, pada dasarnya para Penambang liarnya atau para oknum aparatnya hanya sedang bergerillya mencari toke tambang yang akan dipertuan dengan balas jasa pengamanan". 


"Taufik Pulungan menduga dengan pantauan kami yang ada dilapangan bahwa banyaknya para oknum-oknum aparat penegak hukum yang naik turun gunung kuat diduga ikut melakukan pengumpulan dan pengutipan batu tambang dari lobang para penambang emas".


"Secara tegas saya Taufik Pulungan Selaku Pemuda yang berdomisili Di Kecamatan Hutabargot Taufik berharap kepada semua pihak mari untuk sama-sama berpikir objektif terkait persoalan Tambang ini, kami masyarakat Hutabargot berharap agar pemerintah Kab.Mandailing Natal agar memberikan pandangan,masukan, solusi dalam berupaya terbaiknya kepada masyarakat penambang, dan juga memberikan perhatian terhadap masyarakat khususnya Kecamatan Hutabargot Kab.Mandailing Natal yang rata-rata profesi masyarakat tersebut hanya bekerja di sebagai penambang Emas ".


"Kecamatan Hutabargot telah menggantungkan hidupnya di Tambang sehingga amanat undang - undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 3 tentang "Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat" benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat penambang",Pungkasnya.(tim)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama