Medan.Senin.02/12/2024
Sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai.
Dimana Ibrahim Pohan Selaku Ketua Umum menyampaikan bahwa kami menyoroti pasar malam yang berdiri di atas lahan milik negara.
Dimana dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57 Tahun 2016 mengatur tata cara sewa barang milik negara.
“Atas dasar itu kami menduga bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan "Kamuflase" di acara GOR Pancing Medan,” Ucap Ibrahim di Waktu Orasi.
“Terlihat jelas pasar malam yang beroperasi di atas lahan milik negara yang sampai hari ini kita lihat berjalan dan beraktivitas, kami duga pada kegiatan tersebut mencari keuntungan diri sendiri atau kelompok." sambungnya.
Setelah beberapa tuntutan yang sudah disampaikan oleh massa aksi, 3 (tiga) orang massa perwakilan aksi untuk berjumpa dengan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara oleh Bapak Ismail.
Dimana Sekretaris menjelaskan adanya Pasar Malam tersebut sebagai Sponsor acara kegiatan Festival Pemuda Olahraga.
Begitu juga dipertunjukkan surat izin penyewaan oleh pemilik Pasar Malam, Namun setelah dibaca batas penyewaan tercantum sampai tanggal 25 September 2024.
Tidak dapat menunjukkan Skedul kegiatan mulai dari jam berapa, acara dimulai dan sampai jam berapa di tutup acara pada kegiatan tersebut .
Setelah Hampir Satu Jam Perjumpaan Mahasiswa dari TAMU dengan Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Sumatera Utara, akhirnya Tamu Pamit Mengundurkan diri untuk Kembali Ke Kampus Masing masing,
Namun Setelah Keluar dari Kantor Ibrahim Menyampaikan, TAMU akan Menggelar Aksi di Depan Mapolda Sumut untuk Melakukan Proses Hukum untuk Pihak Pasar Malam dan Kepala Dinas Pemudah Olahraga yang diduga Bersekongkol dalam Mencari Keuntungan di Atas Lahan Milik Negara Berdasarkan surat Peminjaman atau penyewaan Pelataran Parkir GSG Dispora Sumut yang sudah Lewat Batas Waktu Pemakaian.*(tim)