Tambang Emas Ilegal di Desa Aek Natas Kab. Tapsel Resmi Dilaporkan ke Polres Tapsel oleh Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Kab.Tapsel


Tapanuli Selatan,-

Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Kab.Tapsel telah mendatangi kantor Mapolres Tapanuli Selatan terkait dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin atau Ilegal (PETI) di wilayah desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan,Selasa.14/01/2025.


Awak media menghubungi dan mengkonfirmasi salah satu ketua lembaga ALMAMATER ( Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Maju Terintegrasi Tabagsel) Didi Santoso Piliang menyebutkan; “bahwa pada hari selasa tanggal 14 Januari kami menjatuhkan laporan DUMAS ke Mapolres Tapanuli Selatan, "Terangnya


Didi Santoso Piliang selaku ketua Tim  dari Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan berharap tinggi kepada aparat penegak hukum menindak dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan kegiatan penambangan emas ilegal  di desa Aek Natas Kab.Tapsel.


Diteruskan , Haris Munandar K.WAKTU MUDA TABAGSEL mengutarakan bahwa, “meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak lanjuti atas laporan DUMAS yang kami sudah layangkan ke Polres Tapanuli Selatan, kiranya proses penegakan hukum harus kita tegakkan pada kegiatan dugaan ilegal itu yang telah merugikan negara."Ucapnya


Ditambahkan" Masyarakat memiliki salah satu fungsi sebagai sosial kontrol dengan tujuan menegakkan birokrasi yang baik dan bersih (Good Government and Clean Government), selanjutnya dengan mengacu pada asas praduga tidak bersalah serta meluruskan laporan elemen masyarakat dalam rangka fact finding kajian sosial di lapangan."Tandasnya


Adapun beberapa dasar hukum pada kegiatan dugaan ilegal tambang emas :

Undang Undang Dasar Tahun 1945, pasal 27 ayat (1) dan (2),

Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28 A

UU No. 37 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (3) tentang Ombudsman RI,

UU No. 3 tahun 2020 tentang Surat Izin penambangan batu (SIPB),

PP Tahun 2021 pasal 131 poin 3 tentang Persyaratan Lingkungan,

PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Lingkungan Hidup."


Fachrul  Rozi selaku  Ketua AMATIR juga ikut menjelaskan:  “bahwa hasil investigasi dan beberapa informasi dari masyarakat adanya pada kegiatan yang  terindikasi terjadinya praktik dugaan penambangan emas ilegal ( PETI ) di daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan."Terangnya


Menurutnya, adanya indikasi yang disinyalir kegiatan tersebut ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum, serta kurangnya APH dalam melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut, mereka juga menduga kuat kegiatan tambang emas tidak memiliki izin (legal) yang sah dari pemerintah.


"Teritorial atau wilayah pada kegiatan penambangan yang berada di daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan diduga masih kawasan hutan lindung, ditengarai adanya dugaan kegiatan tambang emas ilegal sewaktu-waktu dapat memicu  banjir bandang, tanah longsor, kepunahan pada hewan satwa liar yang dilindungi oleh negara dan lain-lainnya." Tegasnya


"Beberapa faktor-faktor diatas yang telah kami uraikan diatas sehingga kami juga sebagai pemerhati kerusakan lingkungan sekitar untuk mencegah adanya korban dari kegiatan tambang emas ilegal daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan." Terangnya.(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama