Padang Lawas.Selasa.(25 Februari 2025).
Harti Susanti Siregar selaku ibu/istri dari anak yang baru melahirkan bayi dengan umur kurang lebih 2 bulan dan juga istri dari seorang mantan kepala desa 2 periode di salah satu desa di kabupaten padang Lawas inisial HAS, ditengarai mendapatkan penganiayaan menjadi bahan perhatian masyarakat Tapanuli Bagian Selatan.
Laporan warga yang berasal dari desa SIBONTAR, Kecamatan Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara atas tindak pidana Penganiayaan kepada perempuan berusia 33 Th Harti Susanti Siregar ke Polres Padang Lawas tersebut, tertuang dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/45/1/2025/SPKT/PALAS/Polda Sumatera Utara tertanggal 18/02/2025.
Pihak Polres Padang Lawas juga secara resmi telah menerima laporan tersebut yang tertuang pada surat tanda penerimaan Laporan (STPL) Polisi Nomor LP/B/45//2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Februari 2025 pukul 06.59 WIB, bertempat di kantor kepolisian Les Botas.
Kepada wartawan, Harti Susanti Siregar menyampaikan harapannya agar pihak Polres Palas dapat menindak lanjuti laporannya secara serius, ia juga meminta kepada Polres Palas memanggil terlapor yaitu berinisial LS untuk di proses pemeriksaan atas kasus ini.
"Saya selaku korban berharap kepada, Bapak Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK dan seluruh jajaran dapat menangani peristiwa yang menimpa saya dengan serius."harapnya.
Sementara terkait laporan tersebut Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangannya.
Uraian Kejadian
"Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 20:00 WIB Saya datang ke rumah suami saya inisial HAS dengan tujuan memberikan ASI kepada anak kandung saya yang di asuh oleh suami saya, setelah saya sampai di sana, terlihat anak saya lagi di gendong oleh istri pertama suami saya inisial BMS, Kemudian saya meminta anak saya tersebut dan tidak diberikan." ujarnya.
Dilanjutkan, "Kemudian datang suami saya berinisial HAS dan adik suami saya inisial LS dan diduga langsung menyeret saya dari dalam rumah sampai ke teras hingga saya terjatuh, Akibat perlakuan tersebut saya mengalami luka memar pada pergelangan tangan sebelah kiri dan lutut kaki kiri, luka memar atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan mendatangi Polres Padang Lawas dan membuat laporan polisi untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Terangnya.(tim)