Hot Posts

6/recent/ticker-posts

RSUD Kota Padangsidimpuan Didemo FORMAPA Tabagsel Terkait Anggaran TA.2023-2024


Medan,-

Puluhan massa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (FORMAPA-Tabagsel) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait realisasi anggaran Rumah Sakit Umum Kota Padangsidimpuan T.A 2023-2024. Jum'at.(21/03)


Massa dari FORMAPA-Tabagsel melalui koordinator aksi Muhadjir Siregar dalam orasinya menyebutkan: “Sehubungan banyaknya informasi yang kami dapatkan dari masyarakat Kota Padangsidimpuan, buruknya pelayanan dan dan mirisnya fasilitas ruangan pasien di Rumah Sakit Umum Kota Padangsidimpuan, patut kami duga adanya indikasi akan melakukan KKN di tubuh Rumah Sakit Umum Kota Padangsidimpuan."


Dengan itu massa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (FORMAPA-TABAGSEL) meminta secara tegas kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dalam penggunaan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan T.A 2023-2024, beberapa kegiatan diduga berpotensi KKN, di antara lain sebagai berikut:


1. Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Instalasi T.A 2024 Rp.3.868.564.100,00.


2. Anggaran operasional pelayanan rumah sakit yang bersumber dari APBD Tahun 2023 dengan pagu anggaran senilai Rp.6.121.281.378,00 dan T.A 2024 Rp.5.549.400.000,00.


3. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik dengan pagu anggaran senilai ±Rp.688.480.000 tahun 2023.


4. Belanja Obat-obatan-Obat yang bersumber dari BLUD dengan pagu anggaran senilai Rp.2.300.000.000,00 T.A 2023 dan T.A  2024 Rp.3.000.000.000,00.


5. T.A 2024 pada Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) Rp.846.419.553,00.


6. T.A 2024 Jasa konsultan pengawasan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit umum Rp.260.000.000,00.


7. T.A 2024 Pengadaan Mebel Rp.64.963.200,00.


8. T.A 2024 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp.164.086.000,00. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp.15.900.000,00. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp.8.820.000,00. Transport Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp.6.000.000,00. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp.5.100.000,00. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp.2.400.000,00.


9. T.A 2024 Belanja Obat-obatan-Obat Rp.1.000.000.000,00.


10. T.A 2024 Belanja Bahan Medis Habis Pakai Obat-obatan Rp.220.000.000,00.


11. T.A 2024 Belanja Obat-obatan-Obat Rp.2.000.000.000,00.


12. T.A 2024 Belanja Bahan Medis Habis Pakai Obat-obatan Rp.460.000.000,00.


13. T.A 2024 Belanja Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Transfusi Darah Rp.1.899.062.458,00.


14. T.A 2023 Operasional Pelayanan Rumah Sakit Rp.6.121.281.378,00.


15. T.A 2023 Belanja Modal Alat Pendingin (AC + Kipas) Rp.187.525.575,00.


16. T.A 2023 Belanja Barang dan Jasa BLUD- Belanja ATK JKN Rp.100.000.000,00. Belanja Barang dan Jasa BLUD-Belanja Obat-obatan-Obat Rp.2.300.000.000,00. Belanja Barang dan Jasa BLUD-Belanja Obat-obatan-Obat Rp.700.000.000,00. Belanja Barang dan Jasa BLUD-Belanja Bahan Medis Habis Pakai Obat-obatan Rp.500.000.000,00. Belanja Barang dan Jasa BLUD-Belanja Bahan Medis Habis Pakai Obat-obatan Rp.300.000.000,00. 


Berdasarkan analisis serta wawancara masyarakat Kota Padangsidimpuan yang kami lakukan sebagai pasien yang berobat, pelayanan RSUD Kota Padangsidimpuan dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 ayat (1).


Adapun beberapa tuntutan aksi FORMAPA-Tabagsel adalah :

1. Meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar membentuk Team guna untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Dirut RSUD Kota Padangsidimpuan, Pemenang Tender serta pihak-pihak terkait dalam Paket Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Instalasi yang bersumber dari APBD yang telah kami anggaran diatas.


2. Sesuai hasil dari foto investigasi kami dilapangan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan masih banyak yang tidak terawat bangunannya akan tetapi hampir setiap tahunnya pemerintah memberikan anggaran untuk perawatan.


3. Meminta kepada Kepala Kejati-Sumut untuk memeriksa seluruh realisasi anggaran RSUD Kota Padangsidimpuan mulai dari T.A 2023-2024, sesuai poin diatas yang telah kami tuangkan.


Massa aksi Aliansi FORMAPA-Tabagsel akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor Kejati-Sumut, dan akan terus mengawal dan sekaligus menjatuhkan laporan Dumas ke pelayanan kantor Kejati-Sumut melalui PTSP terkait realisasi anggaran RSUD Kota Padangsidimpuan. (tim)