Hot Posts

6/recent/ticker-posts

LPA Tapsel Apresiasi Kinerja Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Yadir Ahmadi SIK MH "Tangkap Pelaku Kejahatan Kepada Anak di Bawah Umur"


Tapanuli Selatan.Sabtu.(26/4/2025).

Polres Tapanuli Selatan telah mengamankan seorang pria atau salah satu warga Tapanuli Selatan di Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan yang bernama Abdullah Harahap dengan umur 57 tahun.


Tindakan asusila (sodomi) dilakukan oleh pelaku Abdullah Harahap  kepada 4 (empat) anak di bawah umur yang  merupakan santri di salah satu pondok pesantren di daerah Kab.Tapsel.


Dilansir dari beberapa media dan press release Polres Tapanuli Selatan melalui Kapolres Tapsel AKBP.Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa, Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap ke- 4 (empat) anak laki-laki dengan rata-rata usia masih di bawah umur, diperkirakan umur mereka 13 tahun sampai 14 tahun,  korban asusila (sodomi) tersebut merupakan putra dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan juga Kab.Palas Prov.Sumut.


Laporan polisi Nomor: LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2025, disebutkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 23.30 WIB di rumahnya.


Sebelum dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan Pelaku dahulu diamankan di pondok pesantren hari Jumat, 18 April 2025 dan diserahkan kepada Kepala Desa Pasir Matogu sebelum akhirnya dibawa  Polsek Batang Angkola dan dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk penyelidikan.


Pelaku tindak asusila (sodomi) terancam  Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara sampai 15 tahun.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kab.Tapanuli Selatan (LPA-Tapsel) Andry Iskandar Siregar mengatakan kepada awak media mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Tim Polres Tapanuli Selatan khususnya kepada bapak Kapolres Tapsel AKBP.Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. yang telah berhasill mengamankan dugaan Pelaku Asusila (Sodomi) kepada anak-anak dibawah umur.


Ditambahkan, Ketua LPA Tapsel Andry Iskandar Siregar  menyebutkan “Atas adanya temuan kasus tersebut, kemungkinan masih ada korban-korban selanjutnya, kami dari Lembaga Perlindungan Anak Kab.Tapsel akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.”


"Beberapa faktor-faktor terjadinya kasus tersebut diantaranya adalah bujuk rayu, ekonomi, pendidikan, lingkungan, tipu muslihat dengan mengkambinghitamkan kemiskinan, dan kurangnya orang tua dalam pengawasan anak-anak,"pungkasnya.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kab.Tapsel terus memberikan dukungan kepada Polres Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk lebih aktif melakukan patroli di wilayah kab.tapsel dan juga memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat wilayah Tapanuli Selatan untuk dalam pencegahan terjadinya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.


"Kami juga meminta kepada Mapolres Tapanuli Selatan untuk tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan, asusila, kekerasan pada anak dibawah umur dan juga perempuan,"Terangnya.(tim)